BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Keutuhan, persatuan, dan kesatuan dalam sebuah organisasi tercermin bagaimana organisasi yang bersangkutan membangun dan menjaga pola komunikasi yang baik. Hal tersebut dapat dinilai pada tertibnya sistem administrasi yang diterapkan oleh organisasi yang bersangkutan. Dalam upaya mewujudkan sistem administrasi yang dapat menunjang berjalannya mekanisme kerja organisasi di lingkungan KBM IAIN Tulungagung maka diperlukan adanya seperangkat aturan sebagai usaha manifestasi aturan yang wajib disosialisasikan dan dilaksanakan secara terus menerus agar tercapainya suatu tatanan kinerja yang kooperatif dalam sistem keorganisasian.
Ketertiban administrasi itu juga untuk menegakkan dan mengangkat kewibawaan serta kedisiplinan dalam keorganisasian bagi segenap anggota dan fungsionalisnya di seluruh tingkatan organisasi baik secara vertikal dan horizontal. Pedoman Penyelenggaraan Tertib Administrasi merupakan suatu jawaban aktual ditengah-tengah mendesaknya keperluan akan adanya pedoman yang berlaku secara Nasional di lingkungan KBM IAIN Tulungagung.
B. Pengertian
Pedoman Penyelenggaraan Tertib Administrasi (PPTA) adalah serangkaian aturan mengenai penyelenggaraan organisasi dengan administrasi yang meliputi tertib kesekretariatan dan atribut organisasi yang berlaku tunggal untuk semua tingkatan organisasi KBM IAIN Tulungagung.
C. Tujuan
Pedoman Penyelenggaraan Tertib Administrasi (PPTA) bertujuan untuk :
1. Mempermudah upaya pembinaan, pengembangan dan pemantauan pelaksanaan administrasi disemua tingkatan organisasi KBM IAIN Tulungagung.
2. Menyeleggarakan pola sistem pengorganisasian pada bidang kesekretariatan disemua tingkatan organisasi KBM IAIN Tulungagung.
3. menegakkan dan mengangkat kewibawaan dan kedisiplinan organisasi, serta meningkatkan kesadaran dan semangat dalam berorganisasi di kalangan anggotanya.
D. Asas-asas Surat
1. Asas Keamanan
Surat
resmi harus tertutup, sehingga kerahasiaan isinya tetap terjaga.pengurus dan
pengelola surat tidak diperkenankan memberitahu isi surat kepada pihak yang tidak berkepentingan.
2. Asas Pertanggungjawaban (Akuntabilitas)
Surat
resmi harus dapat dipertanggung jawabkan oleh penandatangan surat,baik dari
isi,format maupun prosedurnya.
3. Asas Keterkaitan
Surat
resmi pada dasarnya memiliki keterkaitan dengan kearsipan dan administrasi
perkantoran pada umumnya
4. Asas Pelayanan Prima
Surat
resmi harus dapat diselesaikan dengan cepat, jelas, aman, ekonomis, tidak
berbelit-belit, dan tepat waktu guna mendukung kelancaran penyelenggaraan tugas
dan fungsi organisasi dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada mahasiswa.
5. Asas Efisiensi
Surat
resmi harus menggambarkan Rasionalitas antara hasil yang diperoleh dengan
kegiatan yang dilakukan serta sumber-sumber dan waktu yang digunakan.
6. Asas Efektifitas
Surat
resmi harus menggambarkan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan secara berdayaguna
dan berhasil guna.
A. Sasaran
Pedoman Penyelenggaraan Tertib Administrasi (PPTA)
memiliki sasaran sebagai berikut
1.
Terwujudnya suatu aturan tunggal organisasi dibidang
administrasi yang baru dan berlaku secara regional organisasi se-KBM IAIN Tulungagung.
2.
Terpeliharanya nilai, jiwa dan semangat kebersamaan
dalam memperkokoh keutuhan, persatuan dan kesatuan organisasi serta disiplin
dan wibawa organisasi.
3.
Terpeliharanya nilai, jiwa, semangat kebersamaan dalam
memperkokoh keutuhan, persatuan, dan kesatuan, organisasi, serta disiplin dan wibawa organisasi.
BAB II
PEDOMAN PENYELENGGARAAN TARTIB
ADMINISTRASI
A. Pedoman
Umum
1. Surat
Yang
dimaksud dengan surat di dalam pedoman ini adalah sarana komunikasi timbal
balik yang mengandung pesan-pesan resmi organisasi yang tertulis diatas kertas,
dan khusus diperlukan untuk kepentingan
lembaga secara resmi. Ketentuan surat-surat yang berlaku dan dapat dijadikan
sarana komunikasi itu harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Sistematika
Surat
1) Ukuran kerta legal (f4) warna putih, berat 70
gram.
2) Kop Surat
(a) Kop
Lembaga (SEMA INSTITUT, DEMA INSTITUT, DEMA FAKULTAS, dan UKM)
Ø KELUARGA
BESAR MAHASISWA (diketik dengan font Times New Roman 12, Tebal)
Ø NAMA
LEMBAGA (diketik dengan font Times New Roman 12, tebal).
Ø INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI TULUNGAGUNG (diketik dengan font Times New Roman 12, tebal)
Ø Alamat
Sekretariat dan No Telp (diketik dengan font Times New Roman 10, miring)
Ø Alamat
Wabsite (diketik dengan font Times New Roman 10, miring)
Ø Garis
kop tipis-tebal
Ø Line spacing 1.0.
(b) Kop
lembaga HMJ
Ø KELUARGA
BESAR MAHASISWA (diketik dengan font Times New Roman 12, Tebal)
Ø NAMA
LEMBAGA (diketik dengan font Times New Roman 12, tebal)
Ø FAKULTAS
YANG MENAUNGI. (diketik dengan font Times New Roman 12, tebal)
Ø INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI TULUNGAGUNG (diketik dengan font Times New Roman 12, tebal)
Ø Alamat
Sekretariat dan No Telp (diketik dengan font Times New Roman 10, miring)
Ø Alamat
Wabsite (diketik dengan font Times New Roman 10, miring)
Ø Garis
kop tipis-tebal
Ø Line spacing 1.0.
(c) Kop
Kepanitiaan
Ø KELUARGA
BESAR MAHASISWA (diketik dengan font Times New Roman, font size 12, Tebal)
Ø KEPANITIAAN KEGIATAN (diketik dengan font Times New
Roman, font size 12, tebal)
Ø Untuk
selanjutnya kembali kepada poin (a) atau (b).
(d) Lambang
Ø Lambang
institut di letakkan pada sebelah kanan
Ø Jika
memiliki lambang organisasi yang sudah mendapatkan SK dari Lembaga Eksekutif
tertinggi (DEMA-I)
diletakkan disebelah kanan.
3) Nomor Surat Surat, diketik “No.”, runtutan penomoran surat (kode
institut/nomor urut surat/lembaga/bulan pembuatan surat/tahun pembuatan surat).
4) Lampiran surat, ditulis “Lamp.”.
5) Perihal surat, ditulis “Hal.” (diketik degan font Times New Roman, dengan format bold dan Capitalize Each Word )
6) Alamat surat
(a) Jika
alamat surat yang dituju lembaga atau instansi menggunakan “Kepada:”.
(b) Jika
alamat yang dituju nama jabatan atau nama orang, maka menggunakan “Kepada :”
“Yth.” (Yth diketik di bawah Kepada).
(c) Tujuan
surat kepada instansi, nama jabatan atau
nama orang diketik degan font Times New Roman, dengan format bold dan Capitalize Each Word.
7) Salam pembuka surat, “Assalamu’alaikum Wr. Wb. “, dengan format bold dan Italic.
8) Kalimat
Pengantar, “Salam silaturrahim kami sampaikan”.
9) Maksud surat.
10) Kalimat Penutup, “Atas Perhatianya…. Dst.
11) Salam
penutup, “Wallahul Muwaffiq Ilaa Aqwamith Thorieq
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.” , dengan format bold dan Italic.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.” , dengan format bold dan Italic.
12) Tempat dan tanggal pembuatan surat diletakkan sejajar dengan Nomor surat.
13) Tanda
tangan ditulis dengan Nama Pengurus Organisasi Beserta Jabatan, dengan format (Bold, UPPERCASE dan Underline) disertai NIM dengan format (Italic).
Ø Surat lembaga dicukupkan tanda
tangan ketua (sebelah kanan) dan sekretaris (sebelah kiri)
Ø Surat Kepanitiaan ditandatangani
oleh Ketua panitia (Sebelah kanan), Sekertaris panitia (Sebelah kiri) dan
mengetahui Ketua lembaga terkait (tengah bawah).
14) Tanda tangan yang mengatas namakan ketua harus di tulis “a.n.
Ketua”.
15) Penempatan
tanda tangan
Tanda
tangan diurutkan dari jabatan terendah dari sebelah kiri ke kanan, jika tempat tanda tangan tidak mencukupi maka tanda
tangan diletakkan di bawahnya dengan tetap mengacu pada ketentuan tersebut.
16) Contact
person (CP) diletakan di Footer dengan format Italic .
17) Line spacing 1,15.
b. Sistematika
pengesahan Proposal
1) Kop Surat
2) Menuliskan
“Project Proposal” dengan paragraph center, Times new roman, ukuran font 12, Bold, UPPERCASE.
3) Mencantumkan
keterangan kegiatan sebegai mana berikut :
Ex :
|
NO.
|
KETERANGAN
|
|
|
01
|
NAMA KEGIATAN
|
Pelatihan Kepemimpinan
|
|
02
|
WAKTU
|
Tanggal 8 Desember 2014
|
|
03
|
PESERTA
|
Mahasiswa dan Umum
|
|
04
|
ANGGARAN
|
Terlampir
|
4) Menuliskan
Tempat dan tanggal surat.
5) Menuliskan
nama kepanitiaan kegiatan dan nama lembaga sebagaimana penulisan Kop surat.
6) Tanda
tangan Pengesahan diurutkan mulai jabatan terendah dari sebelah kiri ke kanan, jika tempat tempat tanda tangan tidak mencukupi maka
tanda tangan diletakkan di bawahnya dengan tetap mengacu pada ketentuan
tersebut
7) Pengesahan
Proposal tingkat Institut untuk SEMA-I berisi ketua dan sekretaris panitia, Mengetahui ketua SEMA, Menyetujui Wakil Rektor bidang Kemahasiswaan dan
kerjasama.k
8) Pengesahan
Proposal tingkat Institut untuk DEMA-I berisi ketua dan skretaris panitia, Mengetahui Presiden DEMA-I, Menyetujui Wakil Rektor bidang Kemahasiswaan dan kerjasama.
9) Pengesahan
Proposal tingkat Fakultas untuk DEMA-F berisi ketua dan sekretaris panitia, Mengetahui ketua DEMA-F, Menyetujui Presiden DEMA-I, Wakil Dekan bidang Kemahasiswaan dan kerjasama.
10) Pengesahan
Proposal tingkat Jurusan untuk HMJ berisi ketua dan sekretaris panitia, Mengetahui ketua HMJ, Menyetujui Presiden DEMA-I, Ketua Jurusan dan Wakil Dekan bidang Kemahasiswaan dan kerjasama.
11) Pengesahan
Proposal UKM berisi ketua dan sekretaris panitia, Mengetahui ket.UKM,
Menyetujui Pres. DEMA-I, Menyetujui Pembina (jika ada) ,Menyetujui Wakil Rektor bidang Kemahasiswaan dan kerjasama.
2. Stempel
a. Stempel
resmi
Resmi Lembaga Tingkat SEMA Institut,
DEMA Institut, DEMA Fakultas, dan HMJ.
1) Bentukstempel
Stempel organisasi untuk semua tingkatan organisasi berbentuk lingkaran dengan garis luar ganda dengan ketebalan sama, dan satu lingkaran di dalamnya dengan satu garis. Jarak antara lingkaran luar dengan lingkaran dalam diukur dari lingkaran yang paling luar adalah 0,6cm
Stempel organisasi untuk semua tingkatan organisasi berbentuk lingkaran dengan garis luar ganda dengan ketebalan sama, dan satu lingkaran di dalamnya dengan satu garis. Jarak antara lingkaran luar dengan lingkaran dalam diukur dari lingkaran yang paling luar adalah 0,6cm
2) Ukuran stempel
Stempel
resmi organisasi berdiameter 4cm
3) Tulisan stempel
Ø Lingkaran
luar atas “KEMENTERIAN
AGAMA” menurut bentuk lingkaran
Ø Lingkaran
luar bawah “IAIN TULUNGAGUNG” menurut bentuk lingkaran
Ø Pemisahan
antara tulisan “KEMENTERIAN
AGAMA” dan “IAIN TULUNGAGUNG” denga 2 (dua) tanda bintang di awal dan ujung tulisan
Ø Lingkaran
dalam terdapat logo IAIN TULUNGAGUNG
Ø Ligkaran
dalam bagian atas tertera nama lembaga yang bersangkutan, berbentuk melengkung
menurut lingkaran dalam (SENAT MAHASISWA INSTITUT, DEWAN EKSEKUTIF MAHASISWA
INSTITUT, DEWAN EKSEKUTIF MAHASISWA FAKULTAS, HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN,)
Ø Ligkaran
dalam bagian bawah singkatan nama lembaga yang bersangkutan (SEMA I, DEMA I,
DEMA F, HMJ)
Ø Memakai
tinta warna ungu.
b.
Stempel resmi Lembaga UKM
1)
Bentuk stempel lembaga UKM menurut ketetapan lembaga
UKM yang bersangkutan.
2)
Stempel dikatakan sah dan dapat digunakan untuk lembaga
UKM yang bersangkutan apa bila mendapat SK dari presiden DEMA I.
3)
Pengajuan surat keputusan stempel lembaga UKM dilampiri berita acara tentang
rasionalisasi bentuk stempel lembaga UKM yang bersangkutan.
4)
Memakai tinta warna merah.
c. Stempel
kepanitiaan
1) Bentuk
stempel diserahkan kepada panitia yang sudah mendapatkan Surat Keputusan
Kepanitiaan.
2) Tulisan
yang ada dalam stempel kepanitian minimal memuat : Nama kepanitiaan, Lembaga
yang bersangkutan, dan IAIN TULUNGAGUNG.
B. Pedoman
Teknis
1.
Sebelum
proses pengetikan surat,sedapat mungkin membuat draf atau konsep untuk surat
terlebih dahulu guna menghindari kesalahan atau kekeliruan dalam pengetikan.
2.
Agar mempermudah pemantauan dan pengecekan
surat, maka seluruh jenis surat harus dibuatkan copy atau salinannya buat di
file atau di arsip.
3.
Dalam pembuatan
surat resmi organisasi yang
harus diperhatikan adalah kode atau
sandi yang terkandung dalam nomor surat.Pembatasan pada setiap item kode atau sandi ditandai dengan garis miring.
4.
Setiap penomoran surat mengandung 5 dan 6 item untuk kepanitiaan kode yaitu :
a. Kode
Institut (In.17).
b. Nomor
Surat
Nomor surat disesuaikan dengan jumlah surat yang sudah dikeluarkan
dan tetap berkesinambungan, kecuali penomoran surat kepanitiaan (mulai dari
awal).
c.
Nama Lembaga ( “pan.pel” sebelum nama lembaga, apabila
surat kepanitiaan)
1) Senat
Mahasiswa Institut, disingkat SEMA-I.
2) Dewan
Eksekutif Mahasiswa Institut, disingkat DEMA-I.
3) Dewan
Eksekutif Mahasiswa Fakultas, disingkat DEMA –F.
4) Himpunan
Mahasiswa Jurusan disimgkat HMJ-(nama lembaga).
d.
Bulan pembuatan surat.
e.
Tahun pembuatan surat.
5.
Dalam surat yang menyertakan lampiran, maka
ditulis “terlampir” dengan format Italic.
6.
Panitia kegiatan, “Panitia Pelaksana...”, setelah salam penutup pada kop kepanitiaan.
7.
Penamaan ketua pelaksana, “ketua Pelaksana”,
pada kop kepanitiaan.
8.
Penandatanganan seluruh jenis dan bentuk surat harus
menggunakan pena tinta warna biru muda.
9.
Untuk penomoroan surat ditulis manual dengan pena tinta
warna biru muda.
BAB III
PENUTUP
A.
Pedoman penyelenggaraan tertib administrasi ini akan berfungsi sebagai mana mestinya, seluruh anggota dan pengurus disemua tingkatan lembaga harus melakukan pedoman ini secara sungguh-sungguh. Dan
setelah sosialisasi Pedoman Penylelenggaraan Tertib Adminitrasi (PPTA) ini
lembaga wajib menerapkan sistematika
PPTA dari Senat Mahasiswa Institut (SEMA-I) IAIN Tulungagung.
B.
Hal-hal yang belum terjangkau dalam pedoman ini,akan
diatur kemudian oleh Senat Mahasiswa Institut (SEMA-I)
KETETAPAN
Nomor : In.17/...../SK/SEMA-I/KBM/VI/2015
TENTANG
PENERAPAN PEDOMAN PENYELENGGARAAN TERTIB ADMINISTRASI
KELUARGA BESAR MAHASISWA
SENAT MAHASISWA INSTITUT (SEMA-I)
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI TULUNGAGUNG
Bismillahirrohmanirrohiim
Dengan rohmat
Allah SWT KBM IAIN Tulungagung setelah:
|
Menimbang
|
:
|
1.
Bahwa dalam rangka memperlancar rangkaian
kegiatan lembaga tentang administrasi surat-menyurat, dipandang perlu
menetapkan sebuah aturan tunggal yang baku.
2.
Bahwa untuk itu perlu dituangkan dalam sebuah keputusan
|
|
Mengingat
|
:
|
1. Peraturan Menteri Agama Nomor 91 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Istitut Agama Islam Negeri Tulungagung;
2. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 1741 tahun 2013
tentang Penetapan Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan Perguruan Tinggi
Agama Islam Negeri;
3. Anggaran Dasar (AD) Keluarga Besar Mahasiswa IAIN Tulungagung;
4. Anggaran Rumah Tangga (ART) Keluarga Besar Mahasiswa IAIN Tulungagung;
5. Garis-garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) Keluarga Besar Mahasiswa IAIN
Tulungagung;
6. Garis-garis Besar Program Kerja (GBPK)
Keluarga Besar Mahasiswa IAIN Tulungagung;
|
|
Memperhatikan
|
:
|
1. Ketidak
jelasan pedoman baku tentang administrasi surat-menyurat lembaga Mahasiswa di
berbagai tingkatan.
2. Tindak lanjut
tentang pendapat yang berkembang tentang penyelarasan sistematika
administrasi surat-menyurat lembaga
Mahasiswa di berbagai tingkatan.
|
MEMUTUSKAN;
|
Menetapkan
|
:
|
1. Pedoman Tertib Administrasi (PPTA) lembaga Mahasiswa Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) IAIN
Tulungagung.
|
|
|
|
2.
ketetapan ini berlaku sejak ditetapkan dan akan ditinjau jika terdapat kekeliruan.
|
SENAT MAHASISWA INSTITUT (SEMA-I)
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI TULUNGAGUNG
|
Menyetujui,
An. Rektor
Wakil Rektor III
IAIN Tulungagung
Dr.H. NUR EFENDI, M.Ag.
NIP. 19601020 199803 1 002
|
Mengetahui,
Ketua SEMA-I
IAIN Tulungagung
BISRI MUSTOFA
NIM. 2811123006
|

